Alih Status ITAS ke ITAP bagi TKA Penyatuan Keluarga
Dalam rangka memberikan kepastian hukum guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang layanan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru dalam hal Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan investor yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor IMI-UM.01.01-2955 tertanggal 09 Juli 2019. Beberapa poin yang dijelaskan dalam edaran tersebut adalah:
- Permohonan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat diterima jika usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
- Orang Asing yang mengajukan permohonan di atas yang juga merupakan Tenaga Kerja Asing dan investor tidak perlu melakukan Alih Penjamin / Sponsor dan tidak dipersyaratkan telah tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
- Warga Negara Indonesia yang merupakan istri / suami dari Orang Asing dimaksud di atas wajib ikut bertanggung jawab atas keberadaan suami / istrinya Orang Asing tersebut selama di Indonesia dan diketahui oleh penjamin perusahaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan; (contoh surat)