Mekanisme Alih Status Izin Tinggal
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan yang berada di Wilayah Indonesia dan ingin mendapatkan Visa Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas harus melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal.
Kebijakan tersebut diserukan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0441 tanggal 22 Februari 2022 tentang Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal Berdasarkan Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 03 Februari 2022. Ketentuan yang disusun guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang layanan izin tinggal keimigrasian tersebut juga diiringi dengan beberapa poin tambahan yaitu:
- Calon Tenaga Kerja Asing pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan yang berada di Wilayah Indonesia dan telah mendapatkan perjanjian kerja dari Korporasi, harus ajukan Alih Status Izin Tinggal dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dalam rangka bekerja;
- Pengajuan permohonan Alih Status Izin Tinggal tersebut dapat diajukan oleh Penjamin yang berbeda, dengan melampirkan surat pernyataan dari Penjamin yang lama (berisi kesediaan dan tidak berkeberatan atas Alih Status Izin Tinggal bagi Orang Asing yang dijaminnya dengan menggunakan Penjamin yang baru) (contoh surat);
- Permohonan Visa Tinggal Terbatas onshore oleh Orang Asing pemegang Visa Kunjungan/ Izin Tinggal Kunjungan yang sudah dibayarkan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasiannya hingga tanggal 25 Februari 2022, dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.