Kebijakan Pengambilan Paspor/SPRI Di Masa Pandemi Covid-19
Untuk mendukung kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Imigrasi memperbolehkan pemohon untuk mengambil paspor lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan paspornya.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 30 huruf d, menyatakan bahwa :
Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Namun dengan penerapan kebijakan karantina wilayah serta pembatasan moda transportasi di berbagai daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, timbul keterbatasan pergerakan masyarakat. Untuk itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, dalam Surat Edaran No. IMI.UM.01.01-2443, memberikan kebijakan berupa:
- tidak melakukan pembatalan paspor terhadap pemohon yang sudah melakukan pembayaran namun belum diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- memperbolehkan pemohon yang sudah melakukan pembayaran untuk dapat mengambil paspornya apabila waktu pengambilan telah lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kebijakan pengambilan paspor ini berlaku terhadap paspor yang terbit mulai dari tanggal 05 Februari 2020, sampai dengan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.