Tindak Lanjut Kebijakan Pengambilan Paspor RI dalam Masa Wabah Covid-19

 

Dengan telah berakhirnya kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi, kebijakan untuk tidak membatalkan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dinilai sudah tidak relevan.

Dalam rangka kepastian hukum dan pengamanan paspor yang tidak diambil sejak pelaksanaan kebijakan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, melalui Surat Edaran No. IMI.2-UM.01.01-4.3652, memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti dengan cara menghubungi pemilik paspor agar segera mengambil paspornya. Jika, setelah 3 (tiga) kali pemberitahuan dan telah lewat 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan pertama, tidak ada jawaban dari pemilik paspor tersebut, paspornya akan dibatalkan.

Pembatalan paspor yang tidak diambil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 30 huruf d, yang menyatakan bahwa :

Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

  paspor  covid-19


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya