Dalam rangka penguatan Tugas dan Fungsi ke sejumlah Satuan Kerja di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Kantor Wilayah Lampung, Dr.Sorta Delima Lumban Tobing melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Kalianda.

Selengkapnya..

Selepas melakukan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr.Sorta Delima Lumban Tobing didampingi Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr.Farid Junaedi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha; dan Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara; beserta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Gunawan Ali; dan Kepala Sub Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Imam Santoso berlanjut melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Kamis (29/12).

Selengkapnya..

Hari pertama melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing melakukan Audiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus. Hadir pula Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha.

Selengkapnya..

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) definitif, yaitu Silmy Karim. Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Selengkapnya..

Guna memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis, Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui kebijakan strategis untuk mendorong implementasi Visa Rumah Kedua sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selengkapnya..