Jam Kerja Kantor Imigrasi Kotabumi selama Bulan Suci Ramadhan 1444H / 2023
- Senin - Kamis
- 08.00 - 15.00
- (Istirahat: 12.00 - 12.30)
- Jumat
- 08.00 - 15.30
- (Istirahat: 11.30 - 12.30)
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri guna memperbarui daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan perubahan ketentuan guna merinci tambahan jenis kegiatan Orang Asing yang dapat diberikan visa di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.