Imigrasi terus optimalkan layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan secara elektronik (e-VoA).
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022). Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.
Aplikasi Electronic Visa on Arrival (molina.imigrasi.go.id) resmi dibuka untuk umum hari ini, Kamis (10/11/2022). Acara peresmian e-VOA digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali dan turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Imigrasi meluncurkan layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan secara elektronik (e-VoA) dan membuka kembali fasilitas pemeriksaan di atas alat angkut (Immigration on Shipping).