Guna memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis, Direktur Jenderal Imigrasi mengambil langkah kebijakan strategis untuk mendorong implementasi Visa Rumah Kedua sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selengkapnya..

Paspor Republik Indonesia mulai hari ini memiliki masa berlaku lebih panjang, dari sebelumnya 5 (lima) tahun kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.

Selengkapnya..