Tanya-Jawab Seputar Ketentuan Keimigrasian Selama Wabah Covid-19 di Indonesia

 

Untuk membantu memperjelas ketentuan keimigrasian yang berlaku selama masih mewabahnya Covid-19 di Indonesia, berikut disampaikan penjabaran yang disajikan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban.

Visa, Izin Tinggal, dan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Apakah Warga Negara Asing (WNA) pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VOA) atau pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) / Visa Exemption yang telah berakhir masa berlakunya, namun masih berada di Indonesia, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa?

WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk VKSK/VOA dan BVK) yang telah berakhir masa berlakunya dan / atau tidak dapat diperpanjang, akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

Apakah WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berakhir masa berlakunya, namun masih berada di Indonesia, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa?

WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir masa berlakunya dan / atau tidak dapat diperpanjang, akan dilakukan penangguhan dengan cara diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

Apakah WNA pemegang visa atau izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya akan dikenakan biaya beban / overstay?

WNA yang telah melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) tidak akan dikenakan biaya beban. WNA yang sudah overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari terhitung sebelum tanggal 01 Januari 2020 dapat dikenakan penangkalan.

Bagaimana cara mendapatkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa?

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi, kepada WNA pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VOA), pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) / Visa Exemption, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berakhir masa berlakunya.

Sampai kapankah masa berlakunya Izin Tinggal Keadaan Terpaksa?

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa berlaku sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19 sesuai keputusan pejabat dari instansi yang berwenang.

Apakah WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berakhir masa berlakunya, sudah melapor untuk pengembalian dokumen keimigrasian, tetapi tidak dapat keluar dari Wilayah Indonesia untuk pergi ke negara tujuan, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa?

WNA di atas dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, dan jika sudah memungkinkan, dapat keluar dari Wilayah Indonesia. WNA tersebut diperbolehkan tetap tinggal di Indonesia dalam masa pandemi Covid-19 dengan ketentuan tidak berkegiatan sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).

Bagaimana prosedur keluar dari Wilayah Indonesia bagi pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa setelah masa pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir?

WNA pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat keluar dari Wilayah Indonesia sebagaimana biasa. Detail regulasi pemberian Izin Keluar bagi pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa akan diatur selanjutnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.

Apakah WNA yang negara tujuan keluarnya tidak menerapkan kebijakan lockdown, penerbangan ke negara tujuan tersebut masih tersedia, tetapi tidak ingin keluar / kembali ke negara asalnya karena merasa lebih aman berada di Indonesia, dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa?

Ya, Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan secara otomatis kepada WNA pemegang Visa / Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan / atau tidak dapat diperpanjang.

Apakah proses permohonan penerbitan visa masih dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19?

Proses penerbitan visa hanya dilakukan untuk permohonan Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja pada Proyek Strategis Nasional.

Bagaimanakah dengan telex visa yang tidak dapat diambil oleh calon TKA di perwakilan RI karena adanya penerapan lockdown?

Persetujuan visa (telex) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai dasar penerbitan visa hanya berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan. Jika tidak diambil, persetujuan visa tersebut akan batal secara otomatis.

Bagaimanakah dengan visa yang sudah diperoleh WNA namun belum dapat dipergunakan untuk masuk ke Wilayah Indonesia?

Visa yang diterbitkan oleh perwakilan RI hanya berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan. Jika tidak digunakan, visa tersebut akan batal secara otomatis.

Proyek apa sajakah yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional?

Daftar Proyek Strategis Nasional dapat dilihat di situs Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Imigrasi

Apakah ada kantor imigrasi yang buka saat ini dan menerima permohonan pembuatan paspor?

Seluruh kantor imigrasi dibuka hanya untuk pelayanan paspor bagi pemohon dengan kriteria tertentu yang bersifat mendesak.

Apa sajakah kategori permohonan paspor yang dapat dilayani selama masa pandemi Covid-19?

Pelayanan permohonan paspor dibatasi hanya untuk kebutuhan mendesak, dengan terlebih dahulu menghubungi helpdesk kantor imigrasi, untuk permohonan bagi:

  • Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya, atas rujukan dokter;
  • Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda, dengan melengkapi dokumen pendukung dan surat pernyataan berisi alasan keberangkatan.

Apakah paspor yang akan / sudah habis masa berlakunya harus segera diganti? Apakah akan dikenakan denda keterlambatan penggantian paspor?

Paspor yang akan / sudah habis masa berlakunya tidak harus segera dilakukan penggantian, dan tidak ada denda keterlambatan dalam bentuk apapun.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Apakah WNI yang pulang ke Indonesia perlu melampirkan health certificate?

WNI yang akan kembali ke Indonesia tidak perlu melampirkan health certificate/fit to fly certificate. Di tempat kedatangan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Apakah WNA calon TKA pemegang Visa Tinggal Terbatas (VITAS) masih bisa masuk ke Indonesia?

WNA calon TKA pemegang VITAS yang diizinkan masuk ke Indonesia hanya yang akan bekerja pada Proyek Strategis Nasional dengan membawa surat rekomendasi.

Apakah ketentuan "telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah / negara yang bebas virus Covid-19" merujuk pada suatu negara atau kota?

Karena sebagian besar negara di dunia masing-masing sudah mengumumkan pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan tambahan bagi Orang Asing yang dikecualikan dari pelarangan masuk Wilayah Indonesia untuk menyertakan:

  • surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, atau dapat juga menggunakan surat keterangan layak terbang / fit to fly;
  • pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    • dapat diartikan bahwa Orang Asing tersebut bersedia melaksanakan karantina / isolasi mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia.

  paspor  visa  izin tinggal  covid-19  visa kunjungan  visa kunjungan saat kedatangan  vksk  visa on arrival  voa  bebas visa kunjungan  bvk  visa exemption  izin tinggal kunjungan  itk  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  persyaratan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya