Pelayanan Penerbitan Paspor CJH 1439H/2018M
Penerbitan paspor Calon Jemaah Haji Tahun 1439H / 2018M dilakukan lebih awal untuk memberikan tenggang waktu yang cukup dan menghindari adanya penumpukan Calon Jemaah Haji yang akan mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi.
Pelayanan penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji Tahun 1439H / 2018M dapat diajukan secara perorangan / mandiri maupun kolektif melalui petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Bagi Calon Jemaah Haji yang mengurus paspor secara mandiri ke Kantor Imigrasi disyaratkan untuk membawa surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, atau melampirkan fotokopi lembar bukti setoran awal / lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Paspor yang digunakan jemaah haji adalah paspor biasa 48 halaman, dan dapat digunakan untuk berangkat ke tanah suci apabila memiliki masa berlaku minimal (minimal expiry) 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan kloter terakhir, yaitu sampai dengan tanggal 25 Februari 2019.