Layanan Paspor untuk CJH Di Masa Pandemi Covid-19

 

Sebagai langkah antisipasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2020/1441H, Imigrasi akan melanjutkan pemberian layanan paspor kepada Calon Jamaah Haji.

Dalam instruksinya yang dituangkan melalui Surat Edaran No. IMI-UM.01.01-2264, Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan kepada Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia untuk melanjutkan pemberian pelayanan paspor kepada Calon Jamaah Haji Tahun 2020/1441H yang belum memiliki paspor. Kebijakan ini menindaklanjuti permintaan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama agar Calon Jamaah Haji yang belum memiliki paspor, yang sebelumnya terkendala penerapan pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dapat diberikan layanan penerbitan paspor. Permintaan tersebut untuk mengantisipasi jika Pemerintah Arab Saudi tetap melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dalam pemberian pelayanan penerbitan paspor, diminta kepada Calon Jamaah Haji agar dapat mematuhi prosedur pencegahan penularan Covid-19, antara lain:

  • menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (physical/social distancing) minimal 1 (satu) meter;
  • menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya;
  • menggunakan masker;
  • mencuci tangan dengan menggunakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) yang tersedia selama minimal 20 (dua puluh) detik, dan/atau hand sanitizer;
  • jika sedang batuk/pilek dan demam dengan suhu > 38 derajat Celcius, agar istirahat di rumah. Jika kondisi berlanjut, segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan.

  paspor  haji  haji 2020  covid-19


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya