Implementasi Tarif Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

 

Sebagai upaya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal Keimigrasian, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan edaran dalam rangka penerapan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022.

Dalam Surat Edaran No. IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 tentang Implementasi Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, disebutkan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang terbit sebelum tanggal 16 April 2022 dapat diberikan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
    • dikenakan tarif Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  • Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang terbit pada/setelah tanggal 16 April 2022 tidak dapat diberikan perpanjangan;
  • Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
    • dikenakan tarif sesuai PP 28/2019 senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

  tarif  izin tinggal kunjungan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya