Implementasi Tarif Layanan Izin Tinggal Keimigrasian
Sebagai upaya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal Keimigrasian, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui kebijakan penerapan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022.
Dalam Surat Edaran No. IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 tentang Implementasi Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, dirinci sejumlah ketentuan, antara lain:
- Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (Single Entry Visit Visa) dapat diberikan perpanjangan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 60 (enam puluh) hari;
- total jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- tidak dapat diberikan perpanjangan jika dapat menyebabkan total jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari.
- tiap perpanjangan dikenakan tarif Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dan harus melakukan perekaman biometrik.
- total jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- dikenakan tarif sesuai PP 28/2019 senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- ketentuan sebelumnya, yang dituangkan dalam Surat Edaran No. IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 tentang Implementasi Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 12 Mei 2022, dan akan dievaluasi lebih lanjut.