Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

Melalui Surat Edaran No. IMI-1555.GR.01.01 Tahun 2020, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan antara lain:

  • Permohonan Visa
    • wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
      • surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing,
      • surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan biaya sendiri, apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
      • surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
      • bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
    • permohonan Visa Kunjungan
      • wajib melampirkan bukti ketersediaan dana paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu Dollar Amerika) atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia;
        • dihitung untuk satu penjamin;
        • dikecualikan bagi tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan, awak alat angkut, dan alasan kemanusiaan;
      • Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk alasan kemanusiaan, seperti mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis, juga wajib melampirkan bukti alasan permohonan visa;
  • Orang Asing pemegang persetujuan Visa dan/atau pemegang Visa yang habis berlaku dan belum masuk wilayah Indonesia, wajib mengajukan kembali permohonan visa sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Perpanjangan izin tinggal
    • Izin Tinggal Kunjungan
      • Orang Asing yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan berada di wilayah Indonesia dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan paling banyak 5 (lima) kali;
        • tiap perpanjangan dapat diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
        • jika sudah 5 (lima) kali perpanjangan, dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh persetujuan visa;
        • setelah diperpanjang, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Visit Visa) dan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visit Visa) dapat dilakukan alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas.
      • Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Bebas Visa Kunjungan tidak dapat diberikan perpanjangan;
        • dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh persetujuan visa.
    • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
      • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan berada di Wilayah Indonesia dapat diberikan perpanjangan izin tinggal berdasarkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebelumnya;
        • jika tidak dapat diperpanjang, dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh persetujuan visa;
        • Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang paling banyak 6 (enam) kali atau maksimal 6 (enam) tahun;
        • setelah diperpanjang, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan alih status ke Izin Tinggal Tetap.
    • perpanjangan Izin Tinggal yang dilakukan setelah tanggal 5 Oktober 2020 dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa biaya beban.
  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian yang telah dibayarkan tidak dapat dilakukan pengembalian;

  izin tinggal  visa  covid-19  persyaratan  visa kunjungan  izin tinggal kunjungan  itk  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya