Kebijakan Layanan Visa dan Izin Tinggal Di Masa Transisi Endemi

 

Imigrasi mempertegas kebijakan mengenai layanan Visa dan Izin Tinggal pada masa transisi endemi Covid-19.

Guna menyesuaikan kebijakan layanan keimigrasian pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan CoronaVirus Disease 2019, Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0186.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Dan Izin Tinggal Kunjungan, Visa Dan Izin Tinggal Terbatas, Serta Bebas Visa Kunjungan pada Masa Transisi Endemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan yang disebutkan antara lain:

  • Visa dan Izin Tinggal Kunjungan
    • Visa Kunjungan
      • Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (Single Visit Visa)
        • dapat diberikan di Perwakilan RI di Luar Negeri.
          • masa berlaku kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari;
          • untuk kegiatan:
            • wisata;
            • bisnis;
            • tugas pemerintahan;
            • meneruskan perjalanan ke negara lain;
            • melakukan kunjungan jurnalistik;
            • mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
            • melakukan pembelian barang.
      • Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VoA)
        • Tanda Masuk berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
        • subjek:
          • Afrika Selatan;
          • Albania;
          • Amerika Serikat;
          • Andorra;
          • Arab Saudi;
          • Argentina;
          • Australia;
          • Austria;
          • Bahrain;
          • Belanda;
          • Belarus;
          • Belgia;
          • Bosnia Herzegovina;
          • Brazil;
          • Brunei Darussalam;
          • Bulgaria;
          • Ceko;
          • Chile;
          • Denmark;
          • Ekuador;
          • Estonia;
          • Filipina;
          • Finlandia;
          • Guatemala;
          • Hongkong;
          • Hungaria;
          • India;
          • Inggris;
          • Irlandia;
          • Islandia;
          • Italia;
          • Jepang;
          • Jerman;
          • Kamboja;
          • Kanada;
          • Kazakhstan;
          • Kenya;
          • Kolombia;
          • Korea Selatan;
          • Kroasia;
          • Kuwait;
          • Laos;
          • Latvia;
          • Liechtenstein;
          • Lithuania;
          • Luksemburg;
          • Makau;
          • Maladewa;
          • Malaysia;
          • Malta;
          • Maroko;
          • Meksiko;
          • Mesir;
          • Monako;
          • Myanmar;
          • Norwegia;
          • Oman;
          • Palestina;
          • Panama;
          • Perancis;
          • Peru;
          • Polandia;
          • Portugal;
          • Qatar;
          • Rumania;
          • Rusia;
          • Rwanda;
          • San Marino;
          • Selandia Baru;
          • Serbia;
          • Seychelles;
          • Singapura;
          • Siprus;
          • Slovakia;
          • Slovenia;
          • Spanyol;
          • Suriname;
          • Swedia;
          • Swiss;
          • Taiwan;
          • Thailand;
          • Timor Leste;
          • Tiongkok;
          • Tunisia;
          • Turki;
          • Ukraina;
          • Uni Emirat Arab;
          • Uzbekistan;
          • Vatikan;
          • Venezuela;
          • Vietnam;
          • Yordania;
          • Yunani.
        • persyaratan:
          • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
          • tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
          • bukti pembayaran biaya keimigrasian (PNBP) Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
            • tarif sesuai PP 28/2019: Rp. 500.000,-.
              • dapat dibayarkan di luar Wilayah Indonesia melalui fasilitas / portal pembayaran PNBP.
      • Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan e-VoA
        • dapat digunakan untuk melakukan kegiatan:
          • wisata;
          • tugas pemerintahan;
          • pembicaraan bisnis;
          • pembelian barang;
          • rapat;
          • transit.
        • dapat keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.
    • Izin Tinggal Kunjungan
      • dapat diberikan perpanjangan kepada pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari:
        • Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (Single Visit Visa);
          • tambahan masa berlaku kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari;
          • total masa berlaku kunjungan tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari;
          • tarif sesuai PerMenKeu 9/PMK.02/2022: Rp. 2.000.000,- per permohonan;
          • permohonan dapat diajukan oleh Penjamin yang berbeda, dengan melampirkan surat pernyataan bersedia (tidak keberatan) atas pengalihan penjaminan dari Penjamin sebelumnya.
        • Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (Multiple Visit Visa);
          • tambahan masa berlaku kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari;
            • khusus untuk tujuan/kegiatan prainvestasi: tambahan masa berlaku kunjungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
          • total masa berlaku kunjungan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan;
          • tarif sesuai PerMenKeu 9/PMK.02/2022: Rp. 2.000.000,- per permohonan.
            • khusus untuk tujuan/kegiatan prainvestasi: tarif sesuai PerMenKeu 9/PMK.02/2022: Rp. 6.000.000,- per permohonan.
        • Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA), termasuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VoA).
          • hanya diberikan 1 (satu) kali perpanjangan;
          • tambahan masa berlaku kunjungan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
          • tarif sesuai PP 28/2019: Rp. 500.000,-.
  • Izin Tinggal Terbatas
    • dapat diberikan kepada pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (Single Visit Visa) atau Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (Multiple Visit Visa), melalui mekanisme Alih Status Izin Tinggal dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
      • permohonan dapat diajukan oleh Penjamin yang berbeda, dengan melampirkan surat pernyataan bersedia (tidak keberatan) atas pengalihan penjaminan dari Penjamin sebelumnya;
      • calon TKA yang telah mendapatkan perjanjian kerja dari Korporasi wajib mengajukan permohonan Alih Status Izin Tinggal.
  • Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam masa transisi endemi COVID-19:
Nama Provinsi BVK VoA dan e-VoA
Bandar Udara
Halim Perdana Kusuma DKI Jakarta v v
Hang Nadim Kepulauan Riau v v
Juanda Jawa Timur v v
Kertajati Jawa Barat v v
Kualanamu Sumatera Utara v v
Minangkabau Sumatera Barat v v
Ngurah Rai Bali v v
Sam Ratulangi Sulawesi Utara v v
Sentani Papua v v
Soekarno Hatta DKI Jakarta v v
Sultan Aji Muhammad Sulaiman / Sepinggan Kalimantan Timur v v
Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan v v
Sultan Iskandar Muda Aceh v v
Sultan Syarif Kasim II Riau v v
Yogyakarta DI Yogyakarta v v
Zainuddin Abdul Madjid / Lombok Nusa Tenggara Barat v v
Pelabuhan Laut
Achmad Yani Maluku Utara v v
Amamapare Papua v v
Anggrek Gorontalo v v
Bagan Siapi-Api Riau v v
Bandar Bentan Telani Lagoi Kepulauan Riau v v
Bandar Seri Udana Lobam Kepulauan Riau v v
Bandar Sri Setia Raja Riau v v
Batam Centre Kepulauan Riau v v
Batu Ampar Kepulauan Riau v v
Belakang Padang Kepulauan Riau v v
Belawan Sumatera Utara v v
Benete Nusa Tenggara Barat v v
Benoa Bali v v
Biak Papua v v
Boom Baru Sumatera Selatan v v
Celukan Bawang Bali v v
Cirebon Jawa Barat v v
Citra Tri Tunas Kepulauan Riau v v
Ciwandan Banten v v
Dumai Riau v v
Dwi Kora Kalimantan Barat v v
Garongkong Sulawesi Selatan v v
Gunung Sitoli Sumatera Utara v v
Jambi Jambi v v
Jayapura Papua v v
Kabil Kepulauan Riau v v
Kendari Sulawesi Tenggara v v
Kota Baru Kalimantan Selatan v v
Kuala Enok Riau v v
Kuala Langsa Aceh v v
Kuala Tanjung Sumatera Utara v v
Kuala Tungkal Jambi v v
Kumai Kalimantan Tengah v v
Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur v v
Lauren Say Nusa Tenggara Timur v v
Lembar Nusa Tenggara Barat v v
Lhokseumawe Aceh v v
Malahayati Aceh v v
Malundung Kalimantan Timur v v
Manado Sulawesi Utara v v
Marina Ancol DKI Jakarta v v
Marina Teluk Senimba Kepulauan Riau v v
Merauke Papua v v
Muara Sabak Jambi v v
Nongsa Terminal Bahari Kepulauan Riau v v
Nusantara Pare-Pare Sulawesi Selatan v v
Nusantara Sulawesi Utara v v
Padang Bai Bali v v
Panarukan Jawa Timur v v
Pangkal Balam Bangka Belitung v v
Panjang Lampung v v
Pantoloan Sulawesi Tengah v v
Pasuruan Jawa Timur v v
Patimban Jawa Barat v v
Probolinggo Jawa Timur v v
Pulau Baai Bengkulu v v
Sabang Aceh v v
Samarinda Kalimantan Timur v v
Sampit Kalimantan Tengah v v
Samudera Sulawesi Utara v v
Saumlaki Maluku v v
Sekupang Kepulauan Riau v v
Selat Lampa Kepulauan Riau v v
Semayang Kalimantan Timur v v
Siak Sri Indapura Riau v v
Sibolga Sumatera Utara v v
Sintete Kalimantan Barat v v
Soekarno-Hatta Sulawesi Selatan v v
Sorong Papua v v
Sri Bayintan Kepulauan Riau v v
Sri Bintan Pura Kepulauan Riau v v
Sunda Kelapa DKI Jakarta v v
Sungai Guntung Riau v v
Sungai Pakning Riau v v
Taboneo Kalimantan Selatan v v
Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau v v
Tanjung Emas Jawa Tengah v v
Tanjung Gudang Bangka Belitung v v
Tanjung Harapan Riau v v
Tanjung Intan Jawa Tengah v v
Tanjung Kalian Bangka Belitung v v
Tanjung Medang Riau v v
Tanjung Pandan Bangka Belitung v v
Tanjung Perak Jawa Timur v v
Tanjung Priok DKI Jakarta v v
Tanjung Uban Kepulauan Riau v v
Tanjung Wangi Jawa Timur v v
Tarempa Kepulauan Riau v v
Teluk Bayur Sumatera Barat v v
Teluk Nibung Sumatera Utara v v
Tembilahan Riau v v
Tenau Nusa Tenggara Timur v v
Tri Sakti Kalimantan Selatan v v
Tual Maluku v v
Yos Sudarso Maluku v v
Pos Lintas Batas
Aruk Kalimantan Barat v v
Entikong Kalimantan Barat v v
Jagoi Babang Kalimantan Barat v v
Marore Sulawesi Utara v x
Miangas Sulawesi Utara v x
Motamasin Nusa Tenggara Timur v v
Mota’ain Nusa Tenggara Timur v v
Nanga Badau Kalimantan Barat v v
Napan Nusa Tenggara Timur v x
Sei Nyamuk Kalimantan Utara v v
Serasan Kepulauan Riau v v
Skouw Papua v v
Tunon Taka Kalimantan Utara v v
Wini Nusa Tenggara Timur v v
Yetetkun Papua v x
Tempat Lain yang bukan TPI
Marina Del Ray Nusa Tenggara Barat x v
Medana Bay Marina Nusa Tenggara Barat x v
Tritunas Sinar Benua Kepulauan Riau x v
keterangan :
    v : menyediakan visa sesuai judul kolom
    x : tidak menyediakan visa sesuai judul kolom
  • ketentuan sebelumnya, yang dituangkan dalam Surat Edaran No. IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa on Arrival/E-Voa), Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 27 Juni 2023, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

  covid-19  visa  visa kunjungan  visa kunjungan saat kedatangan  bebas visa kunjungan  izin tinggal kunjungan  izin tinggal terbatas  persyaratan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya