Kegiatan Orang Asing Yang Dapat Diberikan Visa Di Masa Penanganan COVID-19
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri guna merinci jenis kegiatan yang dapat diberikan visa seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
UPDATE-2021.10.13 Jenis kegiatan Orang Asing di bawah telah ditambah. Informasi selengkapnya dapat dilihat di tautan ini
Jenis kegiatan Orang Asing yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional disebutkan sebagai berikut:
- Visa Kunjungan
- indeks Visa B211A:
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan;
- tugas pemerintahan;
- bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia;
- kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters);
- tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144.
- indeks Visa B211B;
- calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
- indeks Visa B211A:
- Visa Tinggal Terbatas
- dalam rangka bekerja:
- indeks Visa C312:
- tenaga ahli;
- bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- melayani purnajual;
- memasang dan mereparasi mesin;
- melakukan pekerjaan non-permanen dalam rangka konstruksi;
- calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
- indeks Visa C312:
- tidak dalam rangka bekerja:
- indeks Visa C313:
- melakukan Penanaman Modal Asing dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.
- indeks Visa C314:
- melakukan Penanaman Modal Asing dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.
- indeks Visa C317:
- penyatuan keluarga.
- indeks Visa C313:
- dalam rangka bekerja: