Kegiatan Orang Asing Yang Dapat Diberikan Visa Di Masa Penanganan COVID-19

 

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan perubahan ketentuan guna merinci tambahan jenis kegiatan Orang Asing yang dapat diberikan visa di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Perubahan ketentuan, yang diterbitkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 Tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penangangan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menyebutkan jenis kegiatan Orang Asing dimaksud sebagai berikut:

  • Visa Kunjungan
    • indeks Visa B211A:
      • wisata;
      • melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
      • melakukan pembicaraan bisnis;
      • melakukan pembelian barang;
      • melakukan pembuatan film;
      • tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan;
      • tugas pemerintahan;
      • bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia;
      • kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters);
      • tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144.
    • indeks Visa B211B;
      • calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
  • Visa Tinggal Terbatas
    • dalam rangka bekerja:
      • indeks Visa C312:
        • tenaga ahli;
        • bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
        • melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
        • melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
        • melayani purnajual;
        • memasang dan mereparasi mesin;
        • melakukan pekerjaan non-permanen dalam rangka konstruksi;
        • melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
        • calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
    • tidak dalam rangka bekerja:
      • indeks Visa C313:
        • melakukan Penanaman Modal Asing dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.
      • indeks Visa C314:
        • melakukan Penanaman Modal Asing dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.
      • indeks Visa C316:
        • mengikuti pendidikan.
      • indeks Visa C317:
        • penyatuan keluarga.

  peraturan  visa  covid-19  visa tinggal terbatas  vitas  visa kunjungan  tenaga kerja asing  tka


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya