Kegiatan Orang Asing Yang Dapat Diberikan Visa Di Masa Penanganan COVID-19

 

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan perubahan ketentuan guna merinci tambahan jenis kegiatan Orang Asing yang dapat diberikan visa di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Perubahan ketentuan, yang diterbitkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Dalam Masa Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease-2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menyebutkan jenis kegiatan Orang Asing dimaksud sebagai berikut:

  • Visa Kunjungan
    • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
      • indeks Visa B211A:
        • wisata:
          • kunjungan wisata: mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk antara lain berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), menjalani pengobatan di Indonesia, atau menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition / MICE) sebagai peserta.
        • sosial:
          • kunjungan alasan kemanusiaan: mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri, atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia;
          • kunjungan bantuan kemanusiaan: memberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan (humanitarian assistance), dukungan medis, dan / atau pangan;
          • memenuhi panggilan dalam proses peradilan: menghadiri proses peradilan sesuai panggilan dari pihak yang berwenang.
        • bisnis:
          • kunjungan pembicaraan bisnis: melakukan pembahasan, negosiasi, dan / atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen / penjual secara terus-menerus;
          • kunjungan rapat: menghadiri rapat yang dilaksanakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia;
          • kunjungan pembelian barang: melakukan pembelian barang, namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen / penjual secara terus-menerus;
          • kunjungan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE): menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition / MICE) yang diadakan di Indonesia sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau dalam rangka memasarkan suatu barang / jasa dari luar negeri.
        • tugas pemerintahan:
          • kunjungan tugas pemerintahan: mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
        • seni dan budaya:
          • kunjungan seni dan budaya: memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan suatu karya yang berkaitan dengan budaya atau seni termasuk namun tidak terbatas pada pertunjukan musik, pertunjukan tari, atau teater sepanjang Orang Asing tidak dipekerjakan oleh perorangan / korporasi di Indonesia.
        • meneruskan perjalanan ke negara lain:
          • transit: meneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • bergabung dengan Alat Angkut yang berada di wilayah Indonesia:
          • bergabung dengan Alat Angkut lain (join vessel): bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
        • olahraga tidak bersifat komersial:
          • kunjungan keolahragaan: mengikuti kegiatan olahraga atas undangan federasi / instansi / organisasi keolahragaan, Pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.
        • studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat:
          • kunjungan studi banding: mengikuti kegiatan studi banding ke fasilitas pendidikan atau pelatihan;
          • kunjungan pelatihan dan kursus singkat: mengikuti kegiatan pelatihan atau kursus singkat;
          • kunjungan magang akademik: mengikuti magang yang dipersyaratkan dalam kurikulum akademik Orang Asing di luar negeri sepanjang tidak menerima imbalan atas kegiatannya.
      • indeks Visa B211B:
        • melakukan pekerjaan darurat dan mendesak:
          • kunjungan pekerjaan darurat dan mendesak: melakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan / dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara / unjuk rasa / kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan / atau masyarakat umum.
        • calon Tenaga Kerja Asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja:
          • kunjungan uji coba kemampuan dalam bekerja: melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakannya dalam rangka bekerja di suatu perusahaan / tempat bekerja.
        • melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia:
          • kunjungan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia: melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
      • indeks Visa B211C:
        • melakukan kunjungan jurnalistik:
          • kunjungan jurnalistik: melakukan peliputan oleh Orang Asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi instansi terkait.
        • melakukan pembuatan film:
          • kunjungan pembuatan film: melakukan pembuatan film oleh Orang Asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.
    • Visa Kunjungan Beberapa Kali perjalanan
      • indeks Visa D212:
        • bisnis:
          • kunjungan pembicaraan bisnis: melakukan pembahasan, negosiasi, dan / atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen / penjual secara terus-menerus;
          • kunjungan tugas pemerintahan: mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
          • kunjungan rapat: menghadiri rapat yang dilaksanakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia;
          • kunjungan pembelian barang: melakukan pembelian barang, namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen / penjual secara terus-menerus;
          • kunjungan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE): menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition / MICE) yang diadakan di Indonesia sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau dalam rangka memasarkan suatu barang / jasa dari luar negeri.
          • kunjungan pembuatan film: melakukan pembuatan film oleh Orang Asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.
  • Visa Tinggal Terbatas
    • dalam rangka bekerja:
      • indeks Visa C312:
        • tenaga ahli: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli;
        • bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Orang Asing yang datang tidak dengan Alat Angkutnya yang dipekerjakan oleh Penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
        • melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi:
          • tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksi: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
        • melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia:
          • tenaga ahli bidang inspeksi atau audit: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
        • melayani purnajual:
          • tenaga ahli bidang purnajual: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli dalam rangka purna jual.
        • memasang dan mereparasi mesin:
          • tenaga ahli bidang reparasi mesin: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
        • melakukan pekerjaan non-permanen dalam rangka konstruksi:
          • tenaga ahli bidang konstruksi: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
        • melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang:
          • tenaga ahli bidang perfilman: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
        • mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga:
          • tenaga ahli bidang kesenian, musik, dan olahraga: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang kesenian, musik, dan olahraga.
        • calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian: melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai calon Tenaga Kerja Asing dalam rangka uji coba keahlian.
    • tidak dalam rangka bekerja:
      • indeks Visa C313:
        • melakukan Penanaman Modal Asing jangka waktu 1 tahun: melakukan Penanaman Modal Asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundan-undangan di bidang penanaman modal dengan jangka waktu 1 tahun.
      • indeks Visa C314:
        • melakukan Penanaman Modal Asing jangka waktu 2 tahun: melakukan Penanaman Modal Asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundan-undangan di bidang penanaman modal dengan jangka waktu 2 tahun.
      • indeks Visa C315:
        • mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah: mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah di Wilayah Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.
      • indeks Visa C316:
        • mengikuti pendidikan: mengikuti pendidikan pada lembaga / institusi pendidikan di Indonesia.
      • indeks Visa C317:
        • penyatuan keluarga:
          • bergabung dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia: menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
          • bergabung dengan Suami atau Istri pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap: menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
          • anak sah Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia: menggabungkan diri bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia;
          • anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia: menggabungkan diri bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
          • anak yang bergabung dengan Orang Tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap: anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
          • anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan Ayah dan / atau Ibu Warga Negara Indonesia: menggabungkan diri dengan Ayah dan / atau Ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan Ayah dan / atau Ibu Warga Negara Indonesia.
      • indeks Visa C318:
        • repatriasi: Orang Asing yang pernah menjadi Warga Negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.
      • indeks Visa C320:
        • kemudahan bekerja sambil berlibur: melakukan pekerjaan nonformal di bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olahraga, dan seni budaya berdasarkan perjanjian kerjasama Indonesia dengan negara lain.
      • indeks Visa C321:
        • rumah kedua: Orang Asing yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
      • indeks Visa C322:
        • pengikut rumah kedua: Orang Asing yang merupakan suami, istri, anak, atau orang tua dari pemegang visa atau izin tinggal rumah kedua.
      • indeks Visa C323:
        • eks Warga Negara Indonesia: Orang Asing eks Warga Negara Indonesia yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

  peraturan  visa  covid-19  visa tinggal terbatas  vitas  visa kunjungan  tenaga kerja asing  tka


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya