Kemudahan Penggantian Paspor Biasa

 

Imigrasi memberikan kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor yang merupakan kebijakan untuk memangkas birokrasi agar efektif dan efisien. Tujuannya adalah menyederhanakan tahapan birokrasi dalam penerbitan paspor melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), dengan hanya mensyaratkan KTP dan paspor lama.

Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-07.UM.01.01 tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa, kemudahan penggantian paspor ini hanya diberikan kepada permohonan penggantian Paspor Biasa 48 atau 24 halaman yang diterbitkan di dalam negeri sejak tahun 2009. Namun demikian, kemudahan ini tidak berlaku bagi penggantian paspor karena hilang, rusak, atau perubahan nama / tanggal lahir.

Berita resmi

  paspor  persyaratan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya