Kemudahan Keimigrasian Dukung Pariwisata Di Masa Pandemi

 

Imigrasi mulai memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah yang membuka kembali sektor wisata secara lebih luas, dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism), berlandaskan asas resiprositas dan kemanfaatan, Direktur Jenderal Imigrasi meluncurkan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bersifat terbatas. Dalam Surat Edaran No. IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, dirinci beberapa ketentuan, antara lain:

  • Bebas Visa Kunjungan - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan - Khusus Wisata:
    • dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berikut:
      • Bandar Udara:
        • Hang Nadim, Kepulauan Riau;
        • Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
        • Juanda, Jawa Timur;
        • Kualanamu, Sumatera Utara;
        • Ngurah Rai, Bali;
        • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
        • Soekarno Hatta, DKI Jakarta;
        • Yogyakarta, DI Yogyakarta;
        • Zainuddin Abdul Majid / Lombok, Nusa Tenggara Barat.
      • Pelabuhan Laut:
        • Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau;
        • Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau;
        • Batam Centre, Kepulauan Riau;
        • Benoa, Bali;
        • Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau;
        • Dumai, Riau;
        • Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau;
        • Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau;
        • Sekupang, Kepulauan Riau;
        • Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau;
        • Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
      • Pos Lintas Batas:
        • Aruk, Kalimantan Barat;
        • Entikong, Kalimantan Barat;
        • Mota'in, Nusa Tenggara Timur;
        • Tunon Taka, Kalimantan Utara.
    • persyaratan:
      • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
      • tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
      • bukti pembayaran biaya keimigrasian (PNBP) Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
        • bagi permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan - Khusus Wisata;
        • tarif sesuai PP 28/2019: Rp. 500.000,-.
      • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
    • dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
      • wisata;
      • tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.
        • harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi / sidang / pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian / Lembaga / Instansi Republik Indonesia.
    • tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan Visa (onshore/DN);
    • dapat keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
    • Bebas Visa Kunjungan - Khusus Wisata:
      • subjek:
        • Brunei Darussalam;
        • Filipina;
        • Kamboja;
        • Laos;
        • Malaysia;
        • Myanmar;
        • Singapura;
        • Thailand;
        • Vietnam.
      • Tanda Masuk berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
        • tidak dapat diperpanjang.
    • Visa Kunjungan Saat Kedatangan - Khusus Wisata:
      • Subjek:
        • Afrika Selatan;
        • Amerika Serikat;
        • Arab Saudi;
        • Argentina;
        • Australia;
        • Austria;
        • Bahrain;
        • Belanda;
        • Belarus;
        • Belgia;
        • Bosnia-Herzegovina;
        • Brazil;
        • Brunei Darussalam;
        • Bulgaria;
        • Ceko;
        • Denmark;
        • Estonia;
        • Filipina;
        • Finlandia;
        • Hongkong;
        • Hungaria;
        • India;
        • Inggris;
        • Irlandia;
        • Italia;
        • Jepang;
        • Jerman;
        • Kamboja;
        • Kanada;
        • Korea Selatan;
        • Kroasia;
        • Kuwait;
        • Laos;
        • Latvia;
        • Lithuania;
        • Luksemburg;
        • Malaysia;
        • Malta;
        • Maroko;
        • Meksiko;
        • Mesir;
        • Myanmar;
        • Norwegia;
        • Oman;
        • Perancis;
        • Peru;
        • Polandia;
        • Portugal;
        • Qatar;
        • Romania;
        • Rusia;
        • Selandia Baru;
        • Serbia;
        • Seychelles;
        • Singapura;
        • Siprus;
        • Slovakia;
        • Slovenia;
        • Spanyol;
        • Swedia;
        • Swiss;
        • Taiwan;
        • Thailand;
        • Timor Leste;
        • Tiongkok;
        • Tunisia;
        • Turki;
        • Ukraina;
        • Uni Emirat Arab;
        • Vietnam;
        • Yordania;
        • Yunani.
      • Tanda Masuk berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
        • dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
        • tidak dapat dialih-statuskan.
  • pemberian sanksi kepada:
    • pemilik / pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan / data mengenai Orang Asing yang menginap di rumah / tempat penginapannya;
    • Orang Asing pemegang Bebas Visa Kunjungan - Khusus Wisata atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan - Khusus Wisata yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Visa / Izin Tinggal yang diberikan;
    • Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang keimigrasian dan / atau melanggar ketertiban umum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
  • ketentuan sebelumnya, yang dituangkan dalam Surat Edaran No. IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 30 Mei 2022, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

  covid-19  visa  visa kunjungan  visa kunjungan saat kedatangan  bebas visa kunjungan  persyaratan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya