Tata Cara Pemberian Calling Visa
Untuk melaksanakan kebijakan selektif keimigrasian di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi peraturan tentang pemberian Calling Visa terhadap Orang Asing dari negara tertentu yang mempunyai tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan Dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa menyebutkan beberapa kebijakan, yaitu:
- Visa yang dapat diberikan kepada Orang Asing dari Negara Calling Visa terdiri atas:
- Visa Kunjungan;
- Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan, diberikan dalam rangka:
- wisata;
- keluarga;
- sosial;
- seni dan budaya;
- tugas pemerintahan;
- olahraga yang tidak bersifat komersial;
- studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
- memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- meneruskan perjalanan ke negara lain;
- bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia;
- prainvestasi.
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, diberikan dalam rangka:
- keluarga;
- sosial;
- seni dan budaya;
- tugas pemerintahan;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- meneruskan perjalanan ke negara lain;
- prainvestasi.
- Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan, diberikan dalam rangka:
- Visa Tinggal Terbatas.
- Visa Kunjungan;
- pengajuan permohonan Calling Visa dilakukan oleh:
- warga negara dari Negara Calling Visa, kepada:
- Pejabat Imigrasi;
- Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di negara asalnya.
- hanya untuk alasan kemanusiaan dan/atau keadaan kahar.
- Penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia, kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
- permohonan Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diajukan dalam hal:
- tanpa kewarganegaraan;
- memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- melakukan kunjungan jurnalistik;
- melakukan pembuatan film;
- memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- calon Tenaga Kerja Asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
- warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia hanya dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan.
- tahapan wawancara dalam proses permohonan dilakukan di:
- Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok;
- Perwakilan Republik Indonesia di Singapura;
- Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag;
- Perwakilan Republik Indonesia di Berlin;
- Perwakilan Republik Indonesia di London;
- Perwakilan Republik Indonesia di Los Angeles.
- diberikan visa dalam bentuk affidavit, yaitu pernyataan tertulis yang sah untuk dilampirkan pada paspor warga negara tersebut;
- hanya dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi:
- Bandar Udara Soekarno Hatta;
- Bandar Udara Ngurah Rai.
- tahapan wawancara dalam proses permohonan dilakukan di:
- permohonan Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diajukan dalam hal:
- warga negara dari Negara Calling Visa, kepada:
- persyaratan:
- sesuai ketentuan peraturan perundangan tentang Visa;
- persyaratan tambahan bagi permohonan Calling Visa yang akan diberikan langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia:
- surat penjaminan dari Penjamin;
- rekomendasi Badan Intelijen Strategis (BaIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan warga negara dari Negara Calling Visa; dan/atau
- kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi permohonan Visa yang diajukan di luar negara asalnya;
- bagi pemohon Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan:
- bukti telah melakukan kunjungan ke Wilayah Indonesia paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi yang bertempat tinggal di luar negara asalnya.