Ketentuan Keimigrasian Dalam Masa PPKM Darurat

 

Sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan terbaru tentang keimigrasian.

Melalui Surat Edaran No. M.HH-01.GR.02.07 Tahun 2021 tentang Ketentuan Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019, Menteri Hukum dan HAM menerapkan kebijakan antara lain:

  • Pembatasan masuk Orang Asing ke Wilayah Indonesia serta pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
  • Visa
    • Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas memerlukan: (kecuali bagi Orang Asing di Wilayah Indonesia yang mengajukan izin tinggal baru melalui persetujuan visa onshore)
      • Hasil uji Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 yang masih berlaku dan dapat dicek/verifikasi melalui qr-code;
      • Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
      • Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) hari di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai protokol kesehatan.
    • Pemohon Visa Kunjungan wajib melampirkan bukti ketersediaan dana paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu Dolar Amerika) atau setara;
      • dihitung untuk satu Penjamin;
      • dikecualikan bagi tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan, awak alat angkut serta alasan kemanusiaan.
    • eVisa dengan nomor visa berakhiran DN tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan masuk ke Wilayah Indonesia;
    • Informasi keaslian eVisa dapat diakses dengan memindai QR Code dan memastikan alamat web yang dituju ke https://visa.imigrasi.go.id/;
    • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Visit Visa) untuk alasan kemanusiaan, seperti mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis, dapat diberikan jika memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan melampirkan:
      • bukti alasan permohonan visa;
      • Hasil uji RT-PCR negatif COVID-19 yang masih berlaku dan dapat dicek/verifikasi melalui qr-code;
      • Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
      • Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) hari di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai protokol kesehatan.
  • Orang Asing, yang tidak dapat menunjukkan bukti hasil uji RT-PCR negatif COVID-19 yang masih berlaku dan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap berdasarkan rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang kesehatan, akan ditolak masuk ke Wilayah Indonesia;
  • Izin Tinggal
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Visit Visa), Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visit Visa), atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) yang berada di Wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada kantor imigrasi;
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh Persetujuan Visa;
      • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan mengajukan Visa wajib melakukan prosedur Pengembalian Dokumen Keimigrasian (EPO) ke kantor imigrasi.
    • Pengajuan izin tinggal baru melalui permohonan Visa harus dilakukan sebelum izin tinggal berakhir;
      • Jika Orang Asing overstay kurang dari 60 hari wajib menyelesaikan pembayaran biaya beban sebelum pengajuan Visa.
    • Pemberian izin tinggal baru tidak dihitung sebagai overstay jika pengajuan permohonan Visa dilakukan sebelum izin tinggal sebelumnya habis berlaku;
    • Orang Asing berikut tidak dapat diberikan izin tinggal baru dan wajib segera meninggalkan Wilayah Indonesia:
      • overstay lebih dari 60 hari;
      • dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi; dan/atau
      • ditolak pemberian atau perpanjangan izin tinggalnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 06 Juli 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

  visa  izin tinggal  covid-19  perlintasan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya