Tata Cara Pemberian Tarif Nol Rupiah / Dollar Dalam Pelayanan Keimigrasian

 

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan pelaksanaan ketentuan pengenaan tarif nol rupiah (Rp. 0,-) atau nol dollar ($ 0) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian menerakan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Tarif nol rupiah (Rp. 0,-) dalam penerbitan paspor dan SPLP:
    • paspor, diberikan kepada:
      • tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali; atau
        • permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi, memuat:
          • nama;
          • tempat/tanggal lahir;
          • alamat domisili; dan
          • pekerjaan.
        • melampirkan persyaratan:
          • rekomendasi dari pimpinan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI; dan
          • perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
      • warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar Wilayah Indonesia.
        • permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, memuat:
          • nama;
          • tempat/tanggal lahir;
          • alamat domisili; dan
          • pekerjaan.
        • melampirkan persyaratan:
          • kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
          • keterangan tidak mampu dari otoritas negara setempat yang membidangi bidang sosial.
    • SPLP
      • diberikan kepada:
        • yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau
        • dalam rangka repatriasi.
      • permohonan diajukan kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia sesuai wilayah akreditasi Warga Negara Indonesia, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili; dan
        • pekerjaan.
      • melampirkan persyaratan:
        • surat pembebasan resmi dari pemerintah negara asing tempat yang bersangkutan menjalani hukuman bagi Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri; atau
        • surat keterangan dari pejabat yang berwenang dari pemerintah asing yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bermasalah di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia yang dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri.
  • Tarif nol rupiah (Rp. 0,-) atau nol dollar ($ 0) dalam penerbitan visa, diberikan kepada:
    • Orang Asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure);
      • diberikan Visa Kunjungan;
      • permohonan diajukan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Direktur Jenderal Imigrasi, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • nomor paspor;
        • pekerjaan;
        • kewarganegaraan; dan
        • keterangan keadaan kahar (force majeure) atau keadaan tertentu dalam rangka kepentingan pemerintah.
    • tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
      • diberikan Visa Kunjungan 1 (Satu) Kali Perjalanan atau Visa Tinggal Terbatas;
      • permohonan diajukan dari pimpinan instansi terkait yang melakukan kerja sama bantuan program atau proyek kepada Direktur Jenderal Imigrasi, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • nomor paspor;
        • jabatan/keahlian;
        • kewarganegaraan; dan
        • jenis dan jangka waktu kerja sama bantuan program atau proyek.
    • mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
      • diberikan Visa Kunjungan 1 (Satu) Kali Perjalanan atau Visa Tinggal Terbatas;
      • permohonan diajukan dari pimpinan instansi pemerintah pemberi beasiswa kepada Direktur Jenderal Imigrasi, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • nomor paspor;
        • kewarganegaraan; dan
        • lembaga pendidikan yang dituju.
    • Orang Asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; atau
      • diberikan Visa Kunjungan 1 (Satu) Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
      • permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • nomor paspor;
        • kewarganegaraan; dan
        • keterangan asas timbal balik.
    • Warga Negara Asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di Wilayah Indonesia.
      • diberikan Visa Kunjungan 1 (Satu) Kali Perjalanan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, atau Visa Tinggal Terbatas;
      • permohonan diajukan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Direktur Jenderal Imigrasi, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • nomor paspor;
        • kewarganegaraan;
        • jabatan atau keahlian.
  • Tarif nol rupiah (Rp. 0,-) dalam pemberian izin keimigrasian, diberikan kepada Orang Asing:
    • yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure);
      • diberikan Izin Tinggal Kunjungan dan perpanjangannya;
      • permohonan diajukan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • nomor paspor;
        • profesi atau keahlian;
        • kewarganegaraan;
        • jangka waktu tinggal; dan
        • keterangan keadaan kahar (force majeure) atau keadaan tertentu dalam rangka kepentingan pemerintah oleh pejabat yang berwenang.
    • sebagai tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
      • diberikan Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas (termasuk Izin Masuk Kembali), dan perpanjangannya;
      • permohonan diajukan dari pimpinan instansi terkait yang melakukan kerja sama bantuan program atau proyek kepada Kepala Kantor Imigrasi, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • profesi atau keahlian;
        • kewarganegaraan;
        • nomor paspor; dan
        • alasan.
    • sebagai mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
      • diberikan Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas, dan perpanjangannya;
      • permohonan diajukan dari pimpinan instansi terkait yang memberikan beasiswa kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • nomor paspor.
        • kewarganegaraan;
        • alamat domisili di Indonesia; dan
        • lembaga pendidikan.
    • yang bertempat tinggal dan menetap di Indonesia dan tidak mampu;
      • diberikan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
      • permohonan diajukan Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama;
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • kewarganegaraan; dan
        • nomor paspor.
      • melampirkan persyaratan:
        • Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
        • Izin Tinggal Tetap; dan
        • surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah paling rendah setingkat dengan Kepala Desa/Lurah atau nama lain yang sejenis dan diketahui oleh Camat.
    • dalam pelaksanaan deportasi;
    • dalam pelaksanaan repatriasi ke Indonesia; atau
      • diberikan Izin Tinggal Terbatas dan perpanjangannya;
      • permohonan diajukan Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama orang asing;
        • nama penjamin (jika ada)
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • profesi atau keahlian;
        • kewarganegaraan; dan
        • nomor paspor.
      • melampirkan persyaratan:
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
    • dalam pelaksanaan asas timbal balik.
      • diberikan Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas, dan perpanjangannya;
      • permohonan diajukan Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama orang asing;
        • nama penjamin (jika ada)
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • profesi atau keahlian;
        • kewarganegaraan;
        • nomor paspor; dan
        • keterangan asas timbal balik.
  • Tarif nol rupiah (Rp. 0,-) dalam pemberian biaya beban, diberikan kepada Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, yang:
    • terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
      • permohonan diajukan Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama orang asing;
        • nama penjamin;
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • pekerjaan;
        • kewarganegaraan;
        • nomor paspor; dan
        • alasan.
      • melampirkan persyaratan:
        • surat keterangan dari dokter rumah sakit jiwa bagi orang asing yang terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit.
    • dalam keadaan kahar (force majeure);
      • permohonan diajukan Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama orang asing;
        • nama penjamin;
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • pekerjaan;
        • kewarganegaraan;
        • nomor paspor; dan
        • alasan.
      • melampirkan persyaratan:
        • surat keterangan dari instansi pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam keadaan force majeure.
    • berada di Indonesia dan tidak mampu;
      • permohonan diajukan Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama orang asing;
        • nama penjamin;
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • pekerjaan;
        • kewarganegaraan;
        • nomor paspor; dan
        • alasan.
      • melampirkan persyaratan:
        • surat rekomendasi dari pemerintah daerah paling rendah setingkat dengan Kepala Desa/Lurah atau nama lain yang sejenis dan diketahui oleh Camat bahwa sedang berada di Indonesia dan tidak mampu.
    • berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
    • dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
      • permohonan diajukan Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama orang asing;
        • nama penjamin;
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • pekerjaan;
        • kewarganegaraan;
        • nomor paspor; dan
        • alasan.
      • melampirkan persyaratan:
        • surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Pengadilan bagi orang asing yang dalam penanganan aparat penegak hukum.
    • dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
      • permohonan diajukan Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, memuat:
        • nama orang asing;
        • nama penjamin;
        • tempat/tanggal lahir;
        • alamat domisili di Indonesia;
        • pekerjaan;
        • kewarganegaraan;
        • nomor paspor; dan
        • alasan.
      • melampirkan persyaratan:
        • salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

  peraturan  persyaratan  paspor  visa  visa kunjungan  visa tinggal terbatas  vitas  izin tinggal kunjungan  itk  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  izin masuk kembali  imk  re-entry permit  tenaga kerja asing  tka


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya