Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI
Untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Indonesia, perlu dilakukan pelarangan sementara terhadap Orang Asing yang akan memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Larangan masuk terhadap Orang Asing tersebut diterakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan penjabaran sebagai berikut:
- Melarang sementara Orang Asing memasuki / transit di Wilayah Indonesia
- kecuali:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan;
- Awak alat angkut;
- Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
- bagi yang dikecualikan di atas, diperbolehkan masuk Wilayah Indonesia jika memenuhi persyaratan:
- surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
- telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
- pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
- kecuali:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah berakhir dan / atau tidak dapat diperpanjang, diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi;
- tidak dipungut biaya (Rp. 0,-).
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berakhir dan / atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi;
- tidak dipungut biaya (Rp. 0,-).