Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Di Masa New Normal

 

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam penyesuaian dengan tatanan kenormalan baru yang produktif, perlu dilakukan pengaturan kembali pemberian layanan izin tinggal kepada Orang Asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Banyaknya Orang Asing di Indonesia yang telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang datang sejak tanggal 1 Januari 2020 dan Orang Asing berstatus overstay yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Orang Asing di Indonesia. Di sisi lain, belum terbukanya secara menyeluruh jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya beberapa pemerintah negara sahabat untuk memberikan flight approval bagi alat angkut sewa/charter flight, memerlukan kebijakan keimigrasian yang bersifat soft policy melalui pemberian kemudahan perizinan bagi Orang Asing yang bersifat Luar Biasa atau Extra Ordinary, dengan tidak meninggalkan kewaspadaan dari sisi keamanan dan penegakan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran No. IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru, Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah habis masa berlakunya:
    • jika sedang berada di luar negeri, serta telah memiliki surat persetujuan dari Kementerian / Lembaga Teknis dan dalam rangka penyatuan keluarga, dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya di kantor imigrasi setempat, dalam waktu paling lama 60 hari (sampai dengan 10 September 2020).
      • Orang Asing yang tidak memenuhi ketentuan di atas, namun akan masuk kembali ke Wilayah Indonesia, wajib mengajukan visa baru.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku:
    • jika sedang berada di Wilayah Indonesia, dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setempat.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT):
    • sebelumnya memiliki:
      • Visa Exemption / Bebas Visa Kunjungan (BVK):
        • Orang Asing pemegang Visa Exemption / BVK yang telah memperoleh ITKT harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari (sampai dengan 11 Agustus 2020).
      • Visa On Arrival (VOA) / Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK):
        • Orang Asing pemegang VOA / VKSK yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal sesuai VOA / VKSK sebelumnya, selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar Wilayah Indonesia.
          • permohonan perpanjangan izin tinggal diajukan di kantor imigrasi setempat dalam waktu paling lama 30 hari (sampai dengan 11 Agustus 2020).
      • Izin Tinggal Kunjungan (ITK):
        • Orang Asing pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal sesuai ITK sebelumnya, selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar Wilayah Indonesia.
          • dapat mengajukan alih status menjadi ITAS;
          • permohonan perpanjangan izin tinggal diajukan di kantor imigrasi setempat dalam waktu paling lama 30 hari (sampai dengan 11 Agustus 2020).
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS):
        • Orang Asing pemegang ITAS yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal sesuai ITAS sebelumnya;
          • dapat mengajukan alih status menjadi ITAP;
          • jika izin tinggalnya tidak dapat diperpanjang, harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari (sampai dengan 11 Agustus 2020).
      • Izin Tinggal Tetap (ITAP):
        • Orang Asing pemegang ITAP yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal sesuai ITAP sebelumnya;
          • jika izin tinggalnya tidak dapat diperpanjang, harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari (sampai dengan 11 Agustus 2020).
    • jika tidak memenuhi ketentuan di atas, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
  • Orang Asing pemegang ITK dan ITAS yang sudah memiliki telex visa dan notifikasi:
    • jika sedang berada di Wilayah Indonesia, dapat mengajukan permohonan pemberian ITK dan ITAS di kantor imigrasi setempat tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia, dan tanpa perlu mengajukan permohonan visa kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
      • ITK dan ITAS diberikan setelah Orang Asing melakukan pembayaran biaya visa sesuai tarif PNBP di kantor imigrasi setempat.
        • bukti pembayaran biaya visa dianggap sebagai bukti telah memiliki visa.

  izin tinggal  visa  covid-19  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  izin tinggal kunjungan  itk  bebas visa kunjungan  bvk  visa exemption  visa kunjungan saat kedatangan  vksk  visa on arrival  voa


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya