Masa Berlaku Paspor RI Kini 10 Tahun

 

Paspor Republik Indonesia mulai hari ini memiliki masa berlaku lebih panjang, dari sebelumnya 5 (lima) tahun kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.

Untuk melaksanakan salah satu amanat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi menginstruksikan jajarannya untuk mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran No. IMI-GR.01.01-0728 sebagai berikut:

  • Biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor yang diajukan mulai dari tanggal 12 Oktober 2022, dengan masa berlaku paspor:
    • bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda: tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk memilih kewarganegaraannya. contoh / simulasi:
      • jika usia Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah 18 tahun 6 bulan, tersisa 2 tahun 6 bulan sebelum batas usia 21 tahun, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 2 tahun;
      • jika usia Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah 20 tahun 6 bulan, tersisa 6 bulan sebelum batas usia 21 tahun, maka pemberian paspornya ditunda hingga anak tersebut memilih kewarganegaraannya.
    • 10 tahun:
      • diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali, dengan biaya nol rupiah. Permohonan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia;
      • diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
    • 5 tahun:
      • diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah.

  paspor  masa berlaku


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya