Perubahan Nomenklatur Kantor Imigrasi Kotabumi

 

Kantor Imigrasi Kotabumi memiliki nomenklatur baru yaitu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi.

Perubahan nomenklatur kantor ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi. Terjadi perubahan juga pada susunan organisasi, dengan struktur baru seperti terlihat di gambar berikut:

Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI.

Wilayah kerja yang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi masih tetap dan tidak berubah, yaitu:

  • Kabupaten Lampung Utara
  • Kabupaten Lampung Barat
  • Kabupaten Way Kanan
  • Kabupaten Mesuji
  • Kabupaten Tulang Bawang
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Kabupaten Pesisir Barat

Wilayah kerja Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung

  nomenklatur  struktur organisasi

Selanjutnya Sebelumnya