Panduan M-Paspor

 

Manfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor secara online melalui Aplikasi Android!. Berikut panduan penggunaan aplikasi M-Paspor.

Panduan M-Paspor 000
Unduh/download dan pasang/install aplikasi M-Paspor dari Google Play Store.
Panduan M-Paspor 001
Jika sudah memiliki akun login, isikan data alamat e-mail dan kata sandi. Jika belum memiliki akun login, klik Daftar Akun untuk mendaftar dan mendapatkan akun login baru. Pengguna aplikasi Antrian Paspor Online (APAPO) sebelumnya harus mendaftar ulang untuk dapat menggunakan aplikasi M-Paspor ini (boleh dengan menggunakan e-mail yang sama).
Panduan M-Paspor 002
Isikan data pemilik akun dengan benar.
Panduan M-Paspor 003
Kode verifikasi akun akan dikirimkan ke e-mail Anda. Cek di folder inbox atau spam.
Panduan M-Paspor 004
Contoh e-mail verifikasi akun M-Paspor.
Panduan M-Paspor 005
Contoh e-mail verifikasi akun M-Paspor.
Panduan M-Paspor 006
Pendaftaran akun telah berhasil.
Panduan M-Paspor 007
Klik Pengajuan Permohonan, kemudian klik Permohonan Paspor Reguler, dan baca peringatan yang muncul.
Panduan M-Paspor 008
Pilih sesuai pemohon yang akan mengajukan permohonan paspor: Dewasa atau Anak-anak.
Panduan M-Paspor 009
Fotokan dan isi data e-KTP untuk verifikasi NIK.
Panduan M-Paspor 010
Fotokan dan pilih kondisi paspor lama, jika memiliki.
Panduan M-Paspor 011
Pilih tujuan pembuatan paspor, negara tujuan yang akan didatangi, dan isikan data keluarga/kerabat yang dapat dihubungi.
Panduan M-Paspor 012
Isikan data pemohon, dan fotokan / unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Panduan M-Paspor 013
Isikan data tambahan pemohon yang diperlukan.
Panduan M-Paspor 014
Ringkasan data pemohon yang telah tersimpan. Klik icon tempat sampah untuk menghapus pemohon, atau icon pena/pensil untuk mengubah/perbaiki data pemohon. Klik Lanjutkan jika sudah sesuai.
Panduan M-Paspor 015
Pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju sebagai tempat permohonan paspor.
Panduan M-Paspor 016
Pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih sebelumnya.
Panduan M-Paspor 017
Konfirmasikan permohonan paspor yang akan diajukan di Kantor Imigrasi pada tanggal dan jam yang telah dipilih. Klik Tidak, Saya ingin mengubah data jika ingin memperbaiki data pemohon.
Panduan M-Paspor 018
Data permohonan paspor telah tersimpan.
Panduan M-Paspor 019
Info status permohonan (MENUNGGU PEMBAYARAN).
Panduan M-Paspor 020
Resi pembayaran paspor, untuk dibayarkan di bank/kantor pos/merchant, dapat dilihat di detail permohonan.
Panduan M-Paspor 021
Permohonan telah dibayarkan.
Panduan M-Paspor 022
Bukti pendaftaran permohonan paspor via aplikasi M-Paspor, untuk dicetak dan ditunjukkan kepada petugas di Kantor Imigrasi.
  • Pastikan konektivitas internet Anda lancar. Gunakan WiFi jika dirasa perlu;
  • Cek kembali folder inbox / spam pada e-mail Anda jika belum menerima kode verifikasi / aktivasi;
  • Belum dapat melayani Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama;
  • Jika Anda pernah memiliki paspor, atau pernah melewati proses biometrik di Kantor Imigrasi sebelumnya, pilih Penggantian Paspor, bukan Paspor Baru;
    • Pastikan paspor lama Anda tidak rusak / cacat;
    • Penggantian habis berlaku diberikan jika sisa masa berlaku paspor lama kurang dari 6 bulan.
  • Isikan data Anda dengan sebenar-benarnya;
    • Pastikan data pada seluruh dokumen Anda konsisten (nama, tanggal lahir);
    • Pastikan NIK konsisten dengan jenis kelamin dan tanggal lahir Anda.
  • Pastikan kualitas foto / unggahan dokumen jelas dan data anda bisa dibaca oleh petugas Kantor Imigrasi;
  • Siapkan dokumen yang dapat mendukung kebenaran tujuan permohonan paspor:
    • Pemohon yang akan bekerja ke luar negeri (CTKI): surat rekomendasi dari dinas Kabupaten / Kota yang membidangi ketenagakerjaan dengan ID TKI yang telah terverifikasi dan termuat dalam aplikasi Sistem Validasi ID TKI pada Direktorat Jenderal Imigrasi;
    • Pemohon yang bertujuan menunaikan ibadah haji khusus / umrah: surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus / Umrah (PPIH/PPIU);
    • Pemohon yang bertujuan magang dan program bursa kerja khusus: surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja;
    • Pemohon yang bertujuan kunjungan keluarga: surat undangan / jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
  • Resi bayar biaya keimigrasian (paspor) hanya berlaku selama 2 (dua) jam. Segera bayarkan atau permohonan akan harus diulang dari tahapan awal.

  paspor  online  panduan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya