Kewaspadaan Penerbitan Paspor Anak Di Bawah Umur
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 57 menegaskan bahwa Pemerintah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut diperjelas lagi dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 89 yang menyatakan bahwa Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia.
Peran aktif Imigrasi dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia, serta perlindungan bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia, diwujudkan dalam tindakan konkret pada pelaksanaan tugas dan fungsinya berupa peningkatan kewaspadaan, penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan dan pengendalian dalam penerbitan paspor bagi pemohon yang rentan menjadi korban perdagangan orang termasuk Calon Tenaga Kerja Indonesia. Pedoman dalam peningkatan kewaspadaan penerbitan paspor tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014, yang antara lain menekankan kebenaran dan keabsahan persyaratan permohonan paspor, meliputi:
- Persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 18 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri bersama orangtuanya, selain melampirkan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, juga harus melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orangtua yang berisi antara lain:
bertanggungjawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia
- Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 18 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orangtuanya, selain melampirkan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, juga harus melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Tanda Penduduk orang yang akan membawa ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri;
- Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orangtua yang berisi antara lain:
pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri bersama orang lain
- Surat pernyataan bermeterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain:
pernyataan bertanggungjawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia