Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 2019
Direktur Jenderal Imigrasi memberikan arahan dalam rangka kejelasan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan substansi Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama, penerbitan paspor 24 halaman, biaya beban paspor hilang / rusak, tarif Visa On Arrival/Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, subjek Perpanjangan ITK dengan masa berlaku 60 hari, pemberian ITAP masa berlaku 5 tahun, serta mengenai perpanjangan ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas.
Arahan yang dituangkan dalam Surat Edaran No. IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, khususnya pada beberapa poin yang perlu mendapatkan petunjuk / penjelasan, yaitu:
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
- Dikenakan biaya PNBP per permohonan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), di luar biaya paspor yang dimohonkan. Dengan demikian, tarif percepatan paspor untuk Paspor Biasa 48 halaman akan berjumlah Rp. 1.000.000,- + Rp. 350.000,- = Rp. 1.350.000,-, dan tarif percepatan paspor untuk Paspor Biasa 48 halaman Elektronik akan berjumlah Rp. 1.000.000,- + Rp. 650.000,- = Rp. 1.650.000,-;
- Hanya untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor karena habis berlaku. Tidak berlaku untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak;
- Permohonan diajukan mulai pukul 08.00 s.d. 12.00, dengan batas waktu jam pembayaran paling lambat pukul 13.00;
- Dilayani dengan antrian khusus secara walk-in / datang langsung;
- Jika terhadap pemohon / permohonan ditemukan duplikasi (ada permohonan sebelumnya), dikenai sanksi penundaan / penangguhan pemberian paspor, termasuk dalam daftar pencegahan, atau diperlukan penelitian / pendalaman lanjutan terkait keabsahan dokumen atau kepentingan pengawasan keimigrasian lainnya, maka biaya PNBP percepatan paspor yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan;
- Jika paspor tidak dapat diterbitkan pada hari yang sama karena kendala sistem, kelalaian / kesalahan petugas yang tidak sesuai SOP, atau hasil penelitian / pendalaman lanjutan terkait keabsahan dokumen atau kepentingan pengawasan keimigrasian lainnya adalah bukan permasalahan keimigrasian, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Keimigrasian Melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
- Penerbitan paspor biasa 24 halaman
- Diberikan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI / Calon TKI) yang pertama kali akan bekerja ke luar negeri dengan pengenaan tarif Rp. 0,- (nol rupiah);
- Jika persediaan paspor 24 halaman pada kantor imigrasi telah habis, akan diberikan paspor biasa 48 halaman bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI / Calon TKI) yang pertama kali akan bekerja ke luar negeri dengan pengenaan tarif Rp. 0,- (nol rupiah).
- Biaya beban paspor hilang / rusak
- Dikenakan pada permohonan paspor penggantian karena hilang atau rusak, baik untuk paspor hilang/rusak yang masih berlaku maupun yang habis berlaku, di luar biaya paspor yang dimohonkan;
- Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP, untuk kembali ke Indonesia) dalam rangka penggantian paspor hilang / rusak yang diajukan di luar negeri tidak dikenakan biaya beban. Biaya beban tersebut akan dikenakan saat pengajuan permohonan paspor berikutnya di Kantor Imigrasi (di dalam negeri);
- Permohonan Paspor dalam rangka penggantian paspor hilang / rusak yang diajukan di luar negeri akan dikenakan biaya beban di Kantor Perwakilan RI (di luar negeri).
- Tarif Visa On Arrival/Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
- Akan diterakan cap koreksi tarif pada voucher VOA/VKSK persediaan lama yang masih menerakan tarif lama USD 35 (dolar Amerika). Koreksi tarif voucher tersebut menjadi bukti bayar yang sah bagi pemohon VOA/VKSK.
- Perpanjangan ITK dengan masa berlaku 60 hari
- Orang Asing yang dapat diberikan perpanjangan Izin Kunjungan dengan masa berlaku 60 (enam puluh) hari adalah eks WNI dan atau keluarganya yang memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP).
- Pemberian ITAP masa berlaku 5 tahun
- Tarif PNBP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pemberian ITAP masa berlaku 5 tahun dikenakan kepada:
- Pemohon Alih Status Keimigrasian dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP;
- Eks Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
- Tarif PNBP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pemberian ITAP masa berlaku 5 tahun dikenakan kepada:
- Perpanjangan ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas
- Tarif PNBP sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dikenakan kepada semua pemohon Perpanjangan ITAP yang secara langsung diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas (bukan 5 tahun).