Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19
Sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan layanan keimigrasian.
Pembatasan layanan keimigrasian yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tersebut antara lain berupa:
- Layanan paspor dibatasi yaitu hanya untuk kebutuhan mendesak bagi:
- Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter; dan
- Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
- Kuota layanan antrian paspor online dinonaktifkan;
- Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia setelah tanggal 05 Februari 2020 tidak perlu mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Bila telah melewati batas waktu izin tinggal (overstay), akan diberikan biaya beban dengan tarif 0,00 (nol rupiah).