Perubahan Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Varian Baru COVID-19
Berpedoman pada hasil Rapat Koordinasi Terkait Varian Omicron dan Pengetatan Nataru, Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan revisi pembatasan Orang Asing dari negara tertentu untuk masuk ke Wilayah Indonesia.
Perubahan tersebut, yang dituangkan dalam Surat Edaran No. IMI-0270.GR.01.01 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529, berisi revisi berikut:
- Penolakan masuk sementara ke Wilayah Indonesia bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah berikut dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk Wilayah Indonesia:
- Afrika Selatan;
- Angola;
- Botswana;
- Eswatini;
- Hongkong;
- Lesotho;
- Malawi;
- Mozambique;
- Namibia;
- Zambia;
- Zimbabwe.
- Penangguhan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas bagi warga negara berikut:
- Afrika Selatan;
- Angola;
- Botswana;
- Eswatini;
- Hongkong;
- Lesotho;
- Malawi;
- Mozambique;
- Namibia;
- Zambia;
- Zimbabwe.
- Ketentuan di atas dikecualikan terhadap Orang Asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 30 November 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.