Perubahan Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Varian Baru COVID-19

 

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang, telah diperbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Ketentuan terbaru dalam protokol tersebut tercantum pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 26 Tahun 2021, yang mencakup:

  • Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah;
  • Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik yang secara langsung bertujuan ke Indonesia ataupun yang sedang transit di negara lain, yang sebelumnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari pernah tinggal di dan / atau mengunjungi negara / wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
    • terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529:
      • Afrika Selatan;
      • Botswana;
      • Norwegia.
    • negara / wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 secara signifikan:
      • Angola;
      • Eswatini;
      • Lesotho;
      • Malawi;
      • Mozambique;
      • Namibia;
      • Zambia;
      • Zimbabwe.
    • negara / wilayah yang terkonfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 dengan jumlah lebih dari 10.000 kasus:
      • Denmark;
      • Inggris.
    • kecuali:

Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Desember 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

  covid-19  perlintasan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya