Perubahan Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Varian Baru COVID-19
Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral, dan mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, telah diperbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Perbaruan protokol tersebut termuat pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2022, meliputi:
- Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah;
- Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik yang secara langsung bertujuan ke Indonesia ataupun yang sedang transit di negara lain, yang sebelumnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari pernah tinggal di dan / atau mengunjungi negara / wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
- terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron):
- Afrika Selatan;
- Botswana;
- Norwegia;
- Perancis.
- negara / wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529:
- Angola;
- Eswatini;
- Lesotho;
- Malawi;
- Mozambique;
- Namibia;
- Zambia;
- Zimbabwe.
- negara / wilayah yang terkonfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 dengan jumlah lebih dari 10.000 kasus:
- Denmark;
- Inggris.
- kecuali:
- tidak memiliki riwayat perjalanan dan / atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara / wilayah tersebut di atas;
- bagi WNA dalam rangka wisata:
- masuk ke Wilayah Indonesia melalui pintu masuk / entry point di bandar udara / bandara di Bali dan Kepulauan Riau;
- menunjukkan:
- kartu / sertifikat, dalam bentuk fisik / digital, berisi keterangan telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
- hasil negatif tes RT-PCR di negara / wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- melampirkan:
- Visa Kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
- bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
- bagi WNA dalam rangka wisata:
- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement;
- mendapatkan pertimbangan / izin khusus secara tertulis dari Kementerian / Lembaga.
- tidak memiliki riwayat perjalanan dan / atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara / wilayah tersebut di atas;
- terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron):
Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 07 Januari 2022, dan akan dievaluasi lebih lanjut.