Pencabutan Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Varian Baru COVID-19
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi mencabut ketentuan sebelumnya tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.
Kebijakan pencabutan tersebut disusun dalam rangka mencermati dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri dan hasil evaluasi lintas sektoral, dan senada dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini, yang terkandung dalam Surat Edaran No. IMI-0073.GR.01.01 Tahun 2022, menganulir pembatasan masuk ke Wilayah Indonesia terhadap Orang Asing dari negara tertentu seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran No. IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022 (serta Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2022).
Dengan demikian, protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang berlaku saat ini, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022, meliputi:
- Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah;
- Membatasi sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik yang secara langsung bertujuan ke Indonesia ataupun yang sedang transit di negara lain, kecuali:
- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement;
- mendapatkan pertimbangan / izin khusus secara tertulis dari Kementerian / Lembaga.