Pencabutan Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Varian Baru COVID-19

 

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi mencabut ketentuan sebelumnya tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.

Kebijakan pencabutan tersebut disusun dalam rangka mencermati dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri dan hasil evaluasi lintas sektoral, dan senada dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini, yang terkandung dalam Surat Edaran No. IMI-0073.GR.01.01 Tahun 2022, menganulir pembatasan masuk ke Wilayah Indonesia terhadap Orang Asing dari negara tertentu seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran No. IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022 (serta Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2022).

Dengan demikian, protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang berlaku saat ini, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022, meliputi:

  covid-19  perlintasan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya