Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia

 

Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 / Covid-19 di South Wales, Inggris, yaitu SARS-CoV-2 varian B117, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri. Perpanjangan masa berlaku ketentuan pembatasan masuk ini berlaku hingga 25 Januari 2021.

Melalui Surat Edaran No. IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan berupa:

  • Penolakan sementara semua permohonan Visa
    • kecuali permohonan Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan (Single Visit Visa) dengan alasan kemanusiaan dalam rangka mengunjungi / mendampingi orang tua / saudara kandung yang sakit / meninggal dunia atau untuk keperluan medis di Wilayah Indonesia;
      • melampirkan bukti alasan permohonan visa.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang telah dibayarkan tidak dapat dilakukan pengembalian;
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan / atau Izin Masuk Kembali (IMK / Re-entry Permit), yang akan habis masa berlaku izin tinggalnya dan sedang berada di Luar Negeri pada masa Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia ini, dapat melakukan perpanjangan secara langsung / manual atau secara online melalui aplikasi Izin Tinggal Online. Orang Asing wajib datang ke kantor imigrasi dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal kedatangan.

Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

  visa  izin tinggal  covid-19  perlintasan  visa kunjungan  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  izin masuk kembali  imk  re-entry permit


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya