Perpanjangan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia
Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 / Covid-19 di South Wales, Inggris, yaitu SARS-CoV-2 varian B117, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri. Perpanjangan masa berlaku ketentuan pembatasan masuk ini berlaku hingga 08 Februari 2021.
Melalui Surat Edaran No. IMI-GR.01.01-0210 Tahun 2021, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan antara lain:
- Penolakan sementara permohonan Visa di Perwakilan Republik Indonesia, kecuali permohonan Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan dalam rangka mengunjungi / mendampingi orang tua / saudara kandung yang sakit / meninggal dunia atau untuk keperluan medis di Wilayah Indonesia;
- Pemberian izin masuk kepada Orang Asing :
- pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas;
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
- pemegang Izin Tinggal Terbatas dan izin tinggal tetap;
- pemegang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, yang dapat diberikan dalam rangka:
- alasan kemanusiaan;
- tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan;
- perbaikan Alutsista dan obyek vital strategis / nasional;
- bekerja pada Proyek Strategis Nasional berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian / Lembaga teknis terkait.
- awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang telah dibayarkan tidak dapat dilakukan pengembalian;
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan / atau Izin Masuk Kembali (IMK / Re-entry Permit), yang akan habis masa berlaku izin tinggalnya dan sedang berada di Luar Negeri pada masa Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia ini, dapat melakukan perpanjangan secara langsung / manual atau secara online melalui aplikasi Izin Tinggal Online. Orang Asing wajib datang ke kantor imigrasi dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal kedatangan / masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 08 Februari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.