Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia

 

Untuk menindaklanjuti dinamika Pandemi COVID-19 di India sebagaimana tercantum dalam situs World Health Organization, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri.

Melalui Surat Edaran No. IMI-GR.01.01-0873 Tahun 2021, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan antara lain:

  • Penolakan masuk Orang Asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
  • Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas bagi warga negara India ditangguhkan sementara;
  • Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia hanya dapat masuk melalui:
    • TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;
    • TPI Bandar Udara Juanda di Surabaya;
    • TPI Bandar Udara Kualanamu di Medan;
    • TPI Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;
    • TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;
    • TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang;
    • TPI Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 April 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

  visa  izin tinggal  covid-19  perlintasan  visa kunjungan  visa tinggal terbatas  vitas


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya