Pemberian Izin Masuk Kembali
Dalam rangka menciptakan kejelasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian Izin Masuk Kembali (IMK / Re-entry Permit) pada pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan tentang pemberian Izin Masuk Kembali.
Melalui Surat Edaran No. IMI-1118.GR.01.11 Tahun 2014, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan berupa:
- Pemberian IMK dilakukan bersamaan dengan persetujuan permohonan pemberian atau perpanjangan ITAS (termasuk ITAS Saat Kedatangan, ITAS 90 (sembilan puluh) hari, ITAS 30 (tiga puluh) hari, ITAS Perairan) atau ITAP;
- IMK bagi permohonan ITAS:
- ITAS dengan jangka waktu 2 (dua) tahun: diberikan IMK dengan jangka waktu 2 (dua) tahun, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 2 (dua) tahun;
- ITAS dengan jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun: diberikan IMK dengan jangka waktu sesuai ITASnya, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 2 (dua) tahun;
- ITAS dengan jangka waktu 1 (satu) tahun: diberikan IMK dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun;
- ITAS dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan: diberikan IMK dengan jangka waktu sesuai ITASnya, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun;
- ITAS dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari: diberikan IMK dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 6 (enam) bulan;
- ITAS dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari: diberikan IMK dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 6 (enam) bulan;
- IMK bagi permohonan ITAP:
- ITAP dengan jangka waktu 5 (lima) tahun: diberikan IMK dengan jangka waktu 2 (dua) tahun, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 2 (dua) tahun;
- ITAP dengan jangka waktu 2 (dua) tahun, atau kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun: diberikan IMK dengan jangka waktu sesuai ITAPnya, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 2 (dua) tahun;
- ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, atau kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan: diberikan IMK dengan jangka waktu sesuai ITAPnya, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun;
- ITAP dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, atau kurang dari 6 (enam) bulan: diberikan IMK dengan jangka waktu sesuai ITAPnya, tarif PNBP IMK Untuk Beberapa Kali Perjalanan dengan jangka waktu 6 (enam) bulan;
- Menghentikan pemberian IMK Untuk Satu Kali Perjalanan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2014.