Pencegahan TKI Non-Prosedural

 

Dalam rangka pencegahan TKI Non-Prosedural, diharapkan kepada pemohon paspor RI untuk memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • Pemohon yang akan bekerja ke luar negeri (CTKI): surat rekomendasi dari dinas Kabupaten / Kota yang membidangi ketenagakerjaan dengan ID TKI yang telah terverifikasi dan termuat dalam aplikasi Sistem Validasi ID TKI pada Direktorat Jenderal Imigrasi;
  • Pemohon yang bertujuan menunaikan ibadah haji khusus / umrah: surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus / Umrah (PPIH/PPIU);
  • Pemohon yang bertujuan magang dan program bursa kerja khusus: surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja;
  • Pemohon yang bertujuan kunjungan keluarga: surat undangan / jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.

Selain persyaratan tersebut di atas, petugas dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri.

  paspor  persyaratan  tenaga kerja indonesia  tki


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya