Pencegahan TKI Non-Prosedural
Dalam rangka pencegahan TKI Non-Prosedural, diharapkan kepada pemohon paspor RI untuk memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Pemohon yang akan bekerja ke luar negeri (CTKI): surat rekomendasi dari dinas Kabupaten / Kota yang membidangi ketenagakerjaan dengan ID TKI yang telah terverifikasi dan termuat dalam aplikasi Sistem Validasi ID TKI pada Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Pemohon yang bertujuan menunaikan ibadah haji khusus / umrah: surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus / Umrah (PPIH/PPIU);
- Pemohon yang bertujuan magang dan program bursa kerja khusus: surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja;
- Pemohon yang bertujuan kunjungan keluarga: surat undangan / jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
Selain persyaratan tersebut di atas, petugas dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri.