Penghapusan Kewajiban Pendaftaran Orang Asing

 

Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lagi memberlakukan Pendaftaran Orang Asing dan penggunaan Buku Pengawasan Orang Asing dalam pelayanan keimigrasian.

Dalam Surat Edaran bernomor IMI-GR.03.02-0224 dijelaskan bahwa selama ini terhadap Orang Asing yang tinggal lebih dari 90 (sembilan puluh) hari diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Namun dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tidak diatur kembali kewajiban pendaftaran tersebut. Orang Asing, sesuai pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, diwajibkan memberikan keterangan mengenai identitas diri dan / atau keluarganya apabila diperlukan oleh Pejabat Imigrasi, serta kewajiban untuk melaporkan setiap perubahan statusnya ke Kantor Imigrasi.

Penggunaan Buku Pengawasan Orang Asing saat ini, seiring perkembangan teknologi informasi keimigrasian, telah terganti dengan data dan informasi yang terekam dan terintegrasi dengan baik dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sebagai bahan pelaksanaan pengawasan Orang Asing.

  izin tinggal


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya