Penghentian Sementara Visa dan Izin Tinggal bagi WN-RRC

 

Untuk mencegah masuknya Virus Corona (2019-nCoV) yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok ke Wilayah Indonesia, perlu dihentikan untuk sementara masuk dan keluarnya Orang Asing Warga Negara Tiongkok dari dan ke Wilayah Indonesia.

UPDATE-2020.03.02 PerMenKumHAM No. 3/2020 sudah dicabut dan diganti. Informasi selengkapnya dapat dilihat di tautan ini

Pertimbangan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. Penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa ini diberlakukan terhadap Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dan Orang Asing yang pernah tinggal dan / atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Orang Asing yang pernah tinggal dan / atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari :

  • tidak dapat diberikan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan terhitung sebelum permohonan diajukan;
  • tidak dapat diberikan Izin Masuk bagi :
    • pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC;
    • Tenaga Kerja Asing;
    • pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang memiliki Izin Masuk Kembali;
    • pemegang Izin Tinggal Dinas dan / atau Izin Tinggal Diplomatik.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga negara Republik Rakyat Tiongkok dapat diberikan dengan ketentuan:

  • adanya wabah virus Corona yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC);
  • tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
  • tidak diberikan kepada pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
    • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
    • Visa;
    • Izin Tinggal yang dimiliki.

  peraturan  visa  izin tinggal  covid-19  visa kunjungan  visa tinggal terbatas  vitas  izin tinggal kunjungan  itk  izin tinggal terbatas  itas


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya