Penghentian Pemberian Penangguhan Izin Tinggal
Guna memberikan kejelasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpanjangan Izin Tinggal dan Alih Status Keimigrasian, Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan tentang penghentian pemberian penangguhan izin tinggal.
Melalui Surat Edaran No. IMI-1120.GR.01.13 Tahun 2014, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan berupa:
- Penghentian pemberian penangguhan Izin Tinggal pada pemrosesan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), maupun ALih Status Keimigrasian (meliputi ALih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS, ITAS menjadi ITAP, Alih Penjamin, dan Alih Jabatan);
- Permohonan yang saat ini telah diterima secara lengkap dan telah didaftarkan dalam sistem Izin Tinggal sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggalnya tidak akan dihitung overstay meski waktu penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya.
Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 01 Juli 2014.