Penghentian Pemberian SPLP Di Kantor Imigrasi

 

Untuk menghindari inkonsistensi dan ketidaksesuaian pelaksanaan norma Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian, Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan SPLP untuk WNI.

Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa SPLP untuk WNI hanya diberikan dalam rangka melakukan perjalanan masuk ke Wilayah Indonesia. Dengan demikian, penerbitan SPLP untuk WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia tidak dimungkinkan lagi dan tidak memiliki legalitas secara hukum. Penegasan ini, yang dituangkan dalam Surat Edaran No. IMI-1360.GR.01.01 Tahun 2014 tentang Penghentian Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Di Kantor Imigrasi, diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2014.

  splp


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya