Penutupan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia
Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 / Covid-19 di South Wales, Inggris, yaitu SARS-CoV-2 varian B117, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri.
Melalui Surat Edaran No. IMI-2034.GR.01.01 Tahun 2020, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan berupa:
- Penolakan sementara semua permohonan Visa;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang telah dibayarkan tidak dapat dilakukan pengembalian;
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan / atau Izin Masuk Kembali (IMK / Re-entry Permit), yang akan habis masa berlakunya dan sedang berada di Luar Negeri pada masa penutupan sementara masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia ini, dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Izin Tinggal Online.
Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.