Permohonan Alih Status Perkawinan Campuran
Karena masih ditemukannya akta nikah yang tidak terdaftar di instansi yang mengeluarkan akta nikah tersebut dalam permohonan alih status dalam rangka penyatuan keluarga yang didasarkan pada perkawinan antara suami/isteri Warga Negara Asing dengan isteri/suami Warga Negara Indonesia, Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan beberapa ketentuan terkait demi penerapan prinsip Ketelitian, Kehati-hatian, dan Kewaspadaan.
Dalam Surat Edaran No. IMI3-UM.01.13-1.0404 Tahun 2011 tentang Penelitian Permohonan Untuk Alih Status Berdasarkan Perkawinan Antara Suami/Isteri WNA Dengan Isteri/Suami WNI, disebutkan ketentuan berikut:
- Akan dilakukan penelitian lapangan atas permohonan alih status tersebut, meliputi pengecekan akta nikah serta wawancara atas keberadaan pasangan perkawinan campuran, guna mendapatkan kebenaran materiil;
- Persyaratan tambahan:
- pernikahan dilakukan di Indonesia:
- salinan surat izin nikah dari perwakilan / kedutaan negara asal Warga Negara Asing, sebagai bukti telah terpenuhinya syarat-syarat pernikahan bagi Warga Negara Asing tersebut, untuk memberikan kepastian hukum atas sahnya pernikahan.
- pernikahan dilakukan di luar Indonesia:
- salinan resmi (terjemahan) akta perkawinan / surat nikah di luar negeri yang disahkan atau didaftarkan pada perwakilan negaranya di Indonesia;
- surat keterangan lapor atau pencatatan perkawinan dari instansi yang berwenang, yang membuktikan bahwa perkawinan tersebut telah didaftarkan.
- pernikahan dilakukan di Indonesia: