Perpanjangan Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang ITKT Untuk Mendapatkan Izin Tinggal
Batas waktu kewajiban Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang sebelumnya ditetapkan sampai dengan tanggal 20 September 2020, diperpanjang hingga sampai dengan tanggal 05 Oktober 2020.
Karena masih ditemukan kendala-kendala yang menyebabkan kesulitan dalam pengajuan permohonan persetujuan visa (telex), Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran No. IMI-GR.01.01-4497 mengeluarkan kebijakan berupa:
- Pemegang Bebas Visa Kunjungan/BVK (Visa Exemption), Izin Tinggal Terbatas/ITAS, atau Izin Tinggal Tetap/ITAP, yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan, dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib memiliki izin tinggal baru melalui Persetujuan Visa (Telex) dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat tanggal 05 Oktober 2020;
- Orang Asing yang memiliki Telex Visa yang terbit sebelum tanggal 24 Agustus 2020 akan diberikan izin tinggal sesuai Telexnya setelah Orang Asing melapor ke kantor imigrasi setempat dan melakukan pembayaran biaya PNBP Visa paling lambat tanggal 05 Oktober 2020. Biaya PNBP Visa dibayarkan setelah mendapat resi bayar SIMPONI dari kantor imigrasi;
- Orang Asing yang telah memiliki izin tinggal keimigrasian wajib melakukan perpanjangan izin tinggalnya sesuai peraturan yang berlaku;
- Orang Asing yang tidak memenuhi ketentuan di atas, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.