Perpanjangan Izin Tinggal Bagi Pemegang ITAS/ITAP Yang Berada Di Luar Negeri

 

Sebagai hasil evaluasi ketentuan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, Direktur Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan terbaru tentang Ketentuan Perpanjangan Izin Tinggal Bagi Orang Asing Pemegang ITAS/ITAP yang Berada di Luar Negeri.

Melalui Surat Edaran No. IMI-0158.GR.01.01 Tahun 2021, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan antara lain:

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan / atau Izin Masuk Kembali (IMK / Re-entry Permit), yang masih berada di luar negeri namun izin tinggalnya akan habis berlaku, dapat diberikan perpanjangan melalui permohonan yang diajukan oleh penjamin/penanggung jawab ke kantor imigrasi, baik secara elektronik/online melalui aplikasi Izin Tinggal Online ataupun secara manual/langsung dengan memenuhi ketentuan berikut:
    • Penjamin melampirkan fotokopi paspor Orang Asing;
    • Permohonan akan diselesaikan tanpa melalui proses pengambilan biometrik, dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
    • Penjamin diwajibkan melaporkan kedatangan Orang Asing ke kantor imigrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan / masuk ke Indonesia dalam rangka peneraan ITAS/ITAP dan / atau IMK.

  izin tinggal  covid-19  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  izin masuk kembali  imk  re-entry permit  persyaratan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya