Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
Untuk memberikan kejelasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan tentang perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan.
Melalui Surat Edaran No. IMI-1119.GR.01.09 Tahun 2014, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan berupa:
- Perpanjangan ITK dapat diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut;
- Setiap perpanjangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Tahapan proses permohonan perpanjangan ITK:
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Entry data dan pemindaian berkas;
- Pencetakan tanda terima permohonan;
- Pengambilan biometrik (khusus perpanjangan pertama);
- Wawancara, identifikasi, dan verifikasi data;
- Persetujuan Kepala Kantor / Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Pencetakan kuitansi tarif PNBP Keimigrasian;
- Penerbitan nomor register dan peneraan pemberian perpanjangan ITK pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan;
- Pemindaian dokumen selesai;
- Penyerahan dokumen.
- Perpanjangan ITK diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tarif PNBP Keimigrasian dibayarkan;
- Jika perlu, dapat dilakukan pengawasan keimigrasian sebagai bahan pertimbangan persetujuan pemberian perpanjangan ITK.
Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2014.