Perubahan Persyaratan Permohonan ITAS dan ITAP
Dalam rangka memberikan kepastian hukum guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang layanan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai perubahan persyaratan permohonan izin tinggal keimigrasian bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor IMI.3.GR.01.10-1.0855 tertanggal 14 September 2018. Beberapa poin yang dijelaskan dalam edaran tersebut adalah:
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diwajibkan melapor kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, sesuai Pasal 20 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Izin Tinggal Terbatas Elektronik oleh pemohon melalui e-mail;
- Persyaratan Surat Keterangan Tempat Tinggal / Surat Keterangan Domisili diganti dengan keterangan alamat tinggal di dalam Surat Pernyataan dan Jaminan oleh penjamin / penanggung jawab / sponsor; (contoh surat);
- Tenaga Kerja Asing yang menjabat sebagai Direktur / Komisaris dan sekaligus sebagai pemegang saham, tidak diwajibkan memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), namun diwajibkan mengajukan permohonan alih jabatan dari status sebagai Tenaga Kerja Asing menjadi Penanam Modal Asing;
- Permohonan perpanjangan / alih jabatan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebagai Penanam Modal Asing diharuskan melampirkan persyaratan berikut:
- Nomor Induk Berusaha atau Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Akte Pendirian Perusahaan.
- Seluruh permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) diwajibkan melampirkan persyaratan berikut:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat tanda masuk;
- Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin / penanggung jawab / sponsor (contoh surat);
- Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.